Jumat, 16 Juli 2010

Kiblat Geser, Shalat Tetap Sah

JAKARTA, KOMPAS.com — Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Hasanuddin menyampaikan agar masyarakat tidak perlu khawatir dengan penyempurnaan fatwa arah kiblat yang dikeluarkan MUI.

Menurutnya, jika masyarakat tetap shalat dengan kiblat arah barat, atau menggeser kiblat ke arah barat laut, shalat yang dikerjakan tetap dianggap sah.

"Tetap bagi bangsa Indonesia, tidak perlu khawatir mengubah masjidnya, atau menggeser sajadahnya. Tinggal geser, tidak geser, tetap ke barat, sah, sedikit bergeser juga tetap sah," katanya di Kantor MUI, Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat, Jumat (16/7/2010).

Menghadap kiblat, kata Hasanuddin, memang merupakan syarat yang harus dipenuhi agar shalat yang dikerjakan dianggap sah. Namun, bagaimana teknis aturan tersebut, secara fiqih, MUI memudahkan masyarakat dengan memberikan pedoman berupa fatwa arah kiblat.

"Untuk mempermudah umat Islam, jangan risaukan arah kiblat. Kalau masjid-masjid ingin mengubah arah ke barat laut, silakan, supaya kompak saja, jangan satu masjid ada yang ke barat lurus, ada yang barat laut," katanya.

Sebelumnya, MUI mengeluarkan fatwa arah kiblat yang baru (Fatwa No 5, bulan Agustus) yang menjelaskan bahwa kiblat shalat adalah arah barat laut yang disesuaikan dengan posisi kawasan masing-masing. Fatwa tersebut menyempurnakan fatwa sebelumnya (3 Februari) yang menerangkan bahwa kiblat adalah arah barat.

Penyempurnaan tersebut dilakukan MUI untuk mengakomodasi pendapat-pendapat berbeda mengenai arah kiblat yang berkembang di masyarakat.

sumber : kompas.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar