Minggu, 01 Maret 2009

Televisi Nasional Akan Dihapuskan

Pemerintah memastikan bahwa mulai Januari 2010, lembaga penyiaran stasiun televisi nasional akan dihapuskan. Keputusan itu merujuk pada UU No. 32 tahun 2002 tentang penyiaran berjaringan dan Peraturan Menkominfo No.32/Per/M.Kominfo/12/2007 mengenai penerapan sistem jaringan lembaga jasa penyiaran televisi. Para penyelenggara stasiun TV harus memilih menjadi stasiun TV yang berjaringan atau menjadi stasiun TV lokal, karena tidak akan ada lagi di dalam UU Penyiaran istilah stasiun nasional. Yang boleh melakukan siaran secara nasional hanyalah TVRI. Batas akhir bagi seluruh penyelenggara penyiaran televisi nasional untuk berjaringan adalah 28 Desember 2009. Keputusan ini berdasarkan perpanjangan waktu operasi oleh Permenkominfo No. 32/Th 2007. Namun Komisi Penyiaran Indonesia mengatakan bahwa hingga kini penyelenggara penyiaran televisi nasional belum ada yang melakukan siaran berjaringan seperti yang diamanatkan oleh UU Penyiaran No.32/Th 2002 tersebut.
Televisi berjaringan dimaksudkan agar terjadi desentralisasi penyiaran dan tidak lagi ada sentralisasi penyiaran yang hanya ada berada di Jakarta. Tujuannya, agar semua daya ekonomi bisa dimasukkan dalam lembaga penyiaran yang bersifat lokal. Dengan sistem berjaringan diharapkan lembaga penyiaran TV nasional akan membuat stasiun TV lokal di daerah-daerah sehingga mampu memberdayakan potensi SDM maupun ekonomi lokal.
Pengertian stasiun berjaringan adalah dalam konten siaran. Diharapkan TV lokal bekerja sama dengan TV nasional yang ada saat ini dalam masalah konten siaran. Tujuannya, agar tidak menghilangkan nilai nasional tetapi juga bisa menampung konten-konten lokal yang dibutuhkan masyarakat. KPI telah meminta semua lembaga penyiaran segera membuat badan hukum baru. Itu harus dilakukan jika akan membuat stasiun TV lokal di beberapa daerah atau wilayah untuk siaran berjaringan. Data KPI menunjukan ada beberapa penyelnggara siaran TV nasional yang telah mengajukan izin mendirikan stasiun TV lokal di beberapa daerah. Misalnya; PT. Global TV, saat ini memiliki 18 stasiun relay, telah mengajukan pendirian stasiun lokal dengan wilayah siaran di Propinsi Bengkulu dan Pangkal Pinang.
Jika aturan ini diberlakukan maka Jakarta tidak lagi menjadi kiblatnya siaran televisi, sehingga keragaman berita, informasi dan hiburan akan terjadi di seluruh stasiun televisi lokal. Semoga dengan sistem siaran berjaringan ini, maka siaran televisi kita akan lebih berwarna dan lebih banyak mengangkat seni budaya masyarakat yang ada di negara kita.

Sumber : Jawa Pos

Tidak ada komentar:

Posting Komentar