Kamis, 26 Februari 2009

Fenomena Program Akta Mengajar bagi Sarjana Non Kependidikan

Sejak pemerintah menetapkan UU Sisdiknas dan diiringi dengan UU tentang Guru dan Dosen, profesi guru dan dosen pun menjadi fenomena dibanding dengan profesi lain di dunia pendidikan. Profesi yang sebelumnya begitu ditakuti dan dihindari untuk digeluti, sekarang seolah mempunyai daya tarik yang sangat kuat yang membuat banyak orang, terutama lulusan baru dari perguruan tinggi, untuk terjun ke profesi ini.
Pemberdayaan guru pun sangat diperlukan untuk mendorong kemajuan pendidikan. Guru yang profesional dapat membuat suatu inovasi pembelajaran yang dapat membawa suatu pembaharuan yang konstruktif dalam pendidikan. Namun seiring dengan perkembangan waktu yang ditandai dengan perubahan status beberapa IKIP menjadi universitas, maka fungsi IKIP tidak hanya menghasilkan tenaga guru / pendidik profesional, tetapi juga membuka program non kependidikan dengan tujuan berperan serta menghasilkan ilmuwan professional bagi pengembangan ilmu pengetahuan. Selain tujuan utama LPTK menghasilkan guru dari lulusan mahasiswa jurusan pendidikan, telah dibuka pula program akta mengajar, yang memberikan sertifikat mengajar bagi lulusan sarjana non kependidikan. Karena syarat utama menjadi seorang guru bagi lulusan sarjana non kependidikan harus mempunyai akta mengajar IV ( akta IV). Adanya program akta mengajar IV atau program pembentukan kemampuan mengajar (PPKM) bertujuan untuk membekali kompetensi mengajar yang profesional. Kompetensi mengajar yang dimaksud adalah kemampuan penguasaan materi bidang studi dan memadukannya dengan metodologi pembelajaran yang tepat baik secara teoretik maupun praktik untuk diimplementasikan dalam proses pembelajaran. Program ini pada dasarnya dibedakan menjadi dua kemampuan, yaitu (1) kemampuan mengajar bidang studi, dan (2) kemampuan mengajar sebagai guru kelas.
Dengan program akta mengajar membuka peluang bagi para lulusan non kependidikan untuk ikut serta meramaikan profesi di dunia kependidikan. Namun oleh sebagian masyarakat, Program akta mengajar kadang dipandang sebagai akal-akalan untuk bisa mendapatkan pekerjaan, mengingat peluang menjadi seorang tenaga pendidik cukup besar. Justru hal semacam ini mestinya menjadi “cambuk pembuktian diri” bagi para mahasiswa akta untuk menepis anggapan semacam itu. Sebenarnya akta mengajar itu bukan sertifikat kelulusan biasa seperti pada kursus-kursus, tetapi merupakan ijasah yang terkait dengan keguruannya. Namun banyak pihak yang melihat bahwa program akta mengajar (bagi sarjana non kependidikan) dianggap melecehkan profesi guru. Betapa tidak, mereka yang sejak awal sama sekali tidak berniat dan tidak berminat concern pada dunia pendidikan, apalagi peningkatan kualitas pendidikan, serta-merta, seolah-olah ikut mengernyitkan dahi melihat keterpurukan dunia pendidikan kita, sehingga mereka merasa perlu turun tangan, cawe-cawe sibuk mendapatkan akta mengajar IV agar diakui sebagai guru atau pendidik. Dengan program akta mengajar IV muncul anggapan bahwa mengajar, mendidik atau menjadi guru formal di sebuah sekolah adalah profesi yang remeh-temeh, gampang, dan bisa dilakukan oleh siapa pun. Seolah-olah untuk menjadi guru, modal yang diperlukan hanyalah selembar sertifikat A-IV yang dapat diperoleh dengan mengikuti perkuliahan ekstensi atau kelas jauh 3-4 semester. 
Menurut saya menjadi guru yang penting adalah kualitasnya, keahlian dibidang yang digelutinya, ada ijazah izin mengajarnya (akta mengajar) bertujuan untuk berkarya ya untuk bangsa ini. Karena guru harus bisa digugu dan ditiru tidak hanya kemampuan akademik saja, tapi juga kompetensi sosial, personal, baru kompetensi.
Saya juga seorang guru yang berasal dari ilmu murni (non kependidikan) dan sudah menempuh akta mengajar IV. Hanya orang yang berpikiran picik yang menganggap profesi guru adalah profesi yang remeh temeh. Dan menjadi guru juga tidak di haruskan dari lulusan FKIP. Namun pada kenyataannya bahwa yang lulusan sarjana non kependidikan juga bisa mentranformasikan ilmunya kepada murid-muridnya. Namun yang penting karena kemampuan dan kualitas dalam mengajar maupun mendidik murid-muridnya. Sehingga tidak perlu dipermasalahkan dari lulusan sarjana non kependidikan yang mempunyai akta mengajar untuk tidak mumpuni jadi guru.
Namun yang perlu diketahui pula bagi masyarakat, sesungguhnya sangatlah tidak mudah untuk menjadi guru. Apalagi tanggung jawab yang diemban juga sangat berat, karena menyangkut masa depan tiap peserta didik.



Sumber: Program Akta Mengajar dan Sertifikasi Guru ;Universitas Negeri Jakarta

Tidak ada komentar:

Posting Komentar