Selasa, 23 Maret 2010

Foto Mesum Resahkan Warga Cilacap

CILACAP - Dalam beberapa hari terakhir ini beredar foto-foto mesum yang diduga menampilkan seorang pegawai negeri sipil (PNS) Pemkab Cilacap berinisial EPW (35) dengan teller sebuah bank di Cabang Cilacap berinisial SK (31). Adegan yang ditampilkan pasangan bukan suami istri itu dianggap telah meresahkan warga Cilacap.

Seorang warga Kelurahan Tegalreja, Cilacap Selatan, Retno, mengaku risih setelah menyaksikan foto itu. Dia menyatakan tidak selayaknya adegan tabu itu direkam dalam media apa pun.

"Kenapa sih adegan tidak senonoh seperti ini harus diabadikan, lihat mereka tanpa malu menatap kamera handphone. Apalagi yang adegan ciuman, sangat keterlaluan," katanya.

Suara Merdeka melacak sumber foto yang diduga kuat berasal dari suami karyawati bank tersebut. Hasilnya, seorang warga Gentasari, Kecamatan Kroya, Amron mengatakan mendapatkan foto-foto adegan tidak senonoh itu langsung dari suami karyawati bank.

"Ceritanya begini, sebulan lalu ada seorang laki-laki bernama Robi yang mengaku sebagai suami SK datang menemui saya, dia lantas menyerahkan flashdisk berisi foto mesum istrinya dengan EPW," ungkap Amron, Minggu (21/3).

Menurut Amron, suami SK menginginkan agar perselingkuhan tersebut diungkap karena istrinya minta cerai. Perkawinan dia dengan wanita itu telah berjalan lima tahun mereka dikaruniai seorang anak. Menurut Amron, foto-foto itu telah beredar di masyarakat dan kalangan wartawan dari komputer ke komputer.

Beredarnya foto-foto itu sangat meresahkan dan merusak citra PNS, terlebih lagi posisi seorang pelaku merupakan staf Wakil Bupati Cilacap. Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap Drs M Muslich mengatakan sudah mendengar kabar beredarnya foto-foto tersebut.

"Tapi saya belum lihat fotonya seperti apa, karena masih sibuk dengan rangkaian acara Ulang Tahun ke-154 Kabupaten Cilacap,  permasalahan ini baru akan kami proses Senin mendatang," jelasnya.

Mengenai sanksi yang akan diberikan kepada EPW, Muslich mengatakan harus mengkaji lebih dalam apakah masuk pelanggaran ringan, sedang atau berat. (na-43)

sumber: www.suaramerdeka.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar