Rabu, 31 Maret 2010

Jumlah PNS Bandel Meningkat

Ketua DPRD: Masyarakat Harus Ikut Mengontrol

BONDOWOSO - Jumlah para PNS di lingkungan Pemkab Bondowoso yang tidak disiplin bekerja tahun ini mengalami peningkatan.

Tak tanggung-tanggung, peningkatan itu mencapai dua kali lipat dibanding tahun sebelumnya. Tak heran jika bupati akhirnya mengeluarkan surat instruksi kepada satpol PP untuk merazia PNS yang bandel tersebut.

Informasi yang berhasil dihimpun, Pada 2008 jumlah PNS tidak disiplin kerja yang menerima sanksi mencapai 22 orang. Setahun kemudian jumlah PNS yang mendapat sanksi akibat tidak disiplin kerja meningkat dua kali lipat mencapai 44 orang.

"Peningkatan jumlah PNS tidak disiplin kerja itulah yang membuat bupati mengeluarkan surat instruksi kepada Satpol PP untuk melakukan razia dan tidak segan-segan menindak tegas PNS yang melanggar ketentuan perundangan yang berlaku," kata Kepala BKD Harimas.

Mengenai bentuk sanksi yang diberikan kepada PNS tidak disiplin kerja, menurut dia, sesuai ketentuan yang berlaku ada tiga kategori. Yakni sanksi berat, sedang, dan ringan. Hanya saja, dia mengaku tidak hafal jumlah PNS yang menerima tiga kategori sanksi tersebut. "Yang jelas, sanksi itu bisa penundaan kenaikan pangkat, penundaan kenaikan gaji berkala, mutasi, dan teguran lisan maupun tertulis," terangnya.

Pemberian sanksi kepada PNS tidak disiplin kerja, menurut Harimas, merupakan salah satu bukti perlunya penegakan kedisiplinan PNS dan reformasi birokrasi di lingkup pemkab. "Makanya razia PNS tidak disiplin oleh satpol PP merupakan salah satu bentuk keinginan Bupati Bondowoso menegakkan disiplin kerja dalam meningkatkan pelayanan PNS kepada masyarakat," katanya.

Terpisah Ketua DPRD Bondowoso Ahmad Dhafir mengimbau kepada masyarakat agar tidak takut menegur PNS lingkup pemkab yang tidak disiplin jam kerja. Justru kata Dhafir, masyarakat harus berani mengingatkan dan melaporkan PNS yang suka keluyuran saat jam kerja kepada pemkab. "Karena, salah satu upaya mengurangi banyaknya PNS tidak disiplin jam kerja, harus ada keterlibatan masyarakat untuk ikut mengontrol kinerja PNS agar tidak sampai ada razia satpol PP menjaring PNS keluyuran jam kerja," katanya.

Hanya saja, tambah Dhafir, keterlibatan masyarakat mengontrol kinerja PNS sebagai pelayanan masyarakat tidak seperti satpol PP. Namun, mereka memosisikan diri seperti satpol PP dengan cara menegur dan mengingatkan PNS tidak disiplin jam kerja. "Artinya, kontrol masyarakat adalah memberi tahu PNS agar tidak keluyuran jam kerja dan PNS tidak boleh marah. Karena, ini adalah merupakan wujud rasa memiliki masyarakat kepada PNS sebagai pelayanan masyarakat," jelasnya.

Sekadar mengetahui, sejak Bupati Amin mengeluarkan surat instruksi razia PNS tidak disiplin jam kerja, satpol PP telah menjaring sekitar 262 PNS dari berbagai SKPD. Rinciannya, 122 PNS terjaring razia satpol PP pada Januari lalu dan 140 PNS kena razia 24 Maret lalu. Ratusan PNS yang terjaring razia, identitasnya didata dan dilaporkan kepada bupati dan sekda untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan perundangan yang berlaku. (ido)
sumber : radar jember

Tidak ada komentar:

Posting Komentar